E-signature Legality in Netherlands
The 2003 Electronic Signature Act (Wet elektronische handtekeningen) was the first law to recognize electronic signatures in the Netherlands. Today, as a member state of the European Union, the Netherlands follows EU law governing e-signatures. Regulation (EU) No 910/2014, also known as eIDAS, regulates electronic identification and trust services and came into full force in 2016.
eIDAS menyediakan tiga jenis tanda tangan elektronik, dengan berbagai tingkat keamanan:
- Tanda Tangan Elektronik Sederhana (SES)
 - Tanda Tangan Elektronik Tingkat Lanjut (AdES)
 - Tanda Tangan Elektronik Berkualifikasi (QES) — ini adalah yang paling aman dari ketiganya, memerlukan sertifikat yang dikeluarkan oleh perangkat pembuatan tanda tangan berkualifikasi
 
Selain undang-undang ini, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Burgerlijk Wetboek) juga relevan dengan tanda tangan elektronik, dengan ketentuan yang mengatur kontrak elektronik dan menetapkan kesetaraan tanda tangan tulisan tangan dan digital dalam kondisi yang aman.
Konsultasikan dengan profesional hukum untuk mendapatkan panduan guna memastikan Anda mengikuti semua hukum dan persyaratan yang relevan terkait tanda tangan elektronik.
Sumber daya: